MAKLUMAT

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamualaikum Wr. Wb.


Sehubungan dengan berakhirnya masa ujian pertengahan tahun di Pondok Pesantren DARUL HUFFADH, maka kami memberikan kebijakan bagi santri dan santriwati untuk me-refresh dan menstimulun kembali energi setelah ujian. Adapun kebijakan ini, berupa pengambilan jeda istirahat sejenak sebelum dimulainya kembali pembelajaran bagi seluruh santri dan santriwati dengan ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi oleh segenap orangtua/Wali. 


Perizinan hanya akan diberikan bagi orangtua/Wali yang menyatakan kesanggupan sepenuhnya untuk memenuhi semua peraturan yang ditetapkan oleh Pondok Pesantren DARUL HUFFADH, sehubungan dengan persyaratan perpulangan bagi santri dan santriwati.


A.  Persyaratan Penjemputan


1. Sanggup menjemput ananda, pada hari Ahad,  tanggal 03 Januari 2020 dan mengantar kembali pada hari Rabu,  tanggal 13 Januari 2020, tanpa perantara.


2. Bagi santri dan santriwati yang dijemput oleh keluarga dekat (bukan orangtua) harus menggunakan surat mandat penyerahan dari orangtua kepada pihak yang menjemput dan ditujukan pada Bagian Pengasuhan /Perizinan.


3. Untuk orangtua/Wali yang dalam kondisi tidak dapat menjemput, pondok menyiapkan alternatif perpulangan konsulat (antar Daerah asal) yang akan dikoordinir oleh Asatidz dan Asatidzah Pembimbing Konsulat. Maka silahkan menghubungi WA di bawah ini:


> Untuk Santri PUTRA : WA Bapak Direktur : 0813-4205-4354

> Untuk Santri PUTRI : WA Ustd. A. Nirmayanti : 0821-9246-8754


4. Memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan.


5. Menerapkan antrian penjemputan sesuai jadwal daerah yang akan kami berikan dalam jam yang ditentukan.


6. Tidak memasuki areal pesantren, maka santri dan santriwati akan diantarkan ke gerbang sesuai nama antrian jemputan yang telah diumumkan oleh Bagian Bahasa.


B.  Persyaratan Kedatangan/Kepulangan.


1. Menepati ketetapan waktu perpulangan yang telah disampaikan di atas. Adapun keterlambatan karena sesuatu yang darurat maka wajib menghubungi Bapak Direktur (Ust. Mustari Gaffar Mpd.i ) dan Pembimbing Pengasuhan Pusat Putri (Ustd. SABIAH Said) Pondok Pesantren DARUL HUFFADH, secara langsung tanpa perantara.

a. WA Bapak Direktur : 0813-4205-4354

b. WA Pembimbing Pengasuhan Putri : 0853-4144-4742 


2. Membawa surat keterangan yaitu :


A. Surat Kesehatan dari Balai Kesehatan atau dokter setempat.

B.  Surat keterangan Rapid Test.

C. Surat Pernyataan penyerahan pendidikan sepenuhnya dari orangtua kepada pihak Pondok Pesantren DARUL HUFFADH, dalam hal pembelajaran secara offline. (Contoh surat dapat dilihat di Grup Santri Putra DARUL HUFFADH dan Grup Santri Putri DARUL HUFFADH via Facebook Acq Darul Huffadh).


3. Menandatangani Raport santri dan santriwati.


Adapun pelanggaran dari kesepakatan ini, maka Santri dan santriwati akan mendapatkan konsekweksi aturan sebagaimana yang berlaku di Pondok Pesantren DARUL HUFFADH.


Wassalamualaikum Wr. Wb


    Tuju-Tuju, 31 Desember 2020 


Bagian Pengasuhan 

Pondok Pesantren Putra/Putri DARUL HUFFADH


Sumber: Acq Darul Huffadh



 

Post a Comment

Previous Post Next Post